Selasa, 07 Desember 2010

Menu 13 : Kematian juga punya Sertifikat

Sertifikat Kematian atau juga sering disebut Serifikat medis penyebab kematian adalah: dokumen yang dikeluarkan oleh seorang pejabat pemerintah seperti registrasi statistikn vital yang menyatakan tanggal, lokasi dan penyebab kematian.

Sejarah Registrasi Kematian di Indonesia
Registrasi kematian di Indonesia sudah dilaksanakan sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, yg didasarkan pada sejumlah Regeling Reglemen (Stbld 1849 No. 25, Stbld 1917 No. 130, Stbld 1920 No. 751, Stbld 1933 No. 75 dan Stbld 1941 No. 44). Registrasi kematian yg didasarkan pada Regeling Reglemen tsb, pada awalnya hanya diberlakukan bagi golongan masyarakat tertentu (orang Eropa. Tionghoa, Indonesia bangsawan dan Indonesia Nasrani), dengan tujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi kaula Belanda dan merupakan bagian dari tugas pemerintahan umum dlm rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Budaya dan orientasi penyelenggaraan registrasi kematian tsb berlanjut terus hingga Indonesia merdeka, dan terus walaupun telah diterbitkan Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/Int/XII/1966, Kepres No. 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk dan Kepres No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diterbitkan untuk mengganti Regeling Reglemen peninggalan kolonial Belanda yg sudah tidak sesuai dan sekaligus dimaksudkan untuk mereformasi kultur dlm penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (termasuk Registrasi Kematian). Tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga membangun database kependudukan. Tidak hanya menunggu pelaporan (bersifat pasif), tetapi juga pada hal-hal tertentu wajib bersifat aktif.

Beberapa kegunaan dari Sertifikat Kematian :
1. untuk acara pemakaman
2. Pensiun
3. Asuransi
4. Warisan
5. Hutang piutang
6. Hukum
7. Statistik

Statistik kematian di Indonesia sangat memprihatinkan, karena :
1. Sebagai besar kematian di rumah (>60 persen)
2. Tidak ada catatan medis/ tidak memadai
3. Tidak adanya laporan kematian dari dinas kesehatan kabupatebn ke propinsi, dari dinas propinsi ke pusat
4. Laporan tidak terstandarisasi dengan baik
5. Laporan tidak memadai untuk tingkat nasional

Esensi Registrasi Kematian :
 Sbg wujud pengakuan negara atas status sipil dan status keperdataan seseorang.
 Memberikan bukti hukum peristiwa kematian seseorang.
 Mewujudkan tertib adminduk.
 Membangun database kependudukan yang akurat, mutahir dan reliable.
Permasalah Yang Dihadapi :
-tingkat partisipasi masyarakat yg masih belum memadai;
-manfaat Akta Kematian yg masih terbatas;
-belum ada sistem yg sinergis antar instansi terkait

Landasan Hukum
Landasan Hukum Sistem Registrasi Kematian
1.UU NO. 32 /2004 Tentang Pemerintah Daerah
2.UU NO. 23 /2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3.PP NO. 37/2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4.PP NO. 41/2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
5.PERPRES NO.25/2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sanksi
Sanksi Administratif (Ps.90ayat1huruf f) :
"Setiappendudukdikenaisanksiadministratifberupadenda,apabilamelampauibataswaktupelaporankematian,palingbanyakRp.1juta.Sistem Registrasi"
Pasal 92 Ayat 1:
Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyakRp.10juta.

Persyaratan Pencatatan Kematian :
•Surat Pengantar RT/RW utk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah; dan/atau
•Keterangan kematian dari dokter/ paramedis.
•Penetapan PN, bagi yg tdk diketahui jenazahnya.
•Srt. Ket. Kepolisian, bagi yg tdk diketahui identitasnya

Tata Cara Pencatatan
 Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Kematian
dgn melampirkan persyaratan yang diperlukan kepada Petugas
Registrasi di Desa/Kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi
Pelaksana.
 Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan
menerbitkan Kutipan akta kematian.
 Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database
kependudukan.

Terakir, kita berbicara tentang Arah Kebijakan Pencatatan Kematian, sebagai berikut :
1.Peningkatan Partisipasi Dan Kesadaran Masyarakat
2.Profesionalisme Petugas Penyelenggara Dan Pelaksana Pencatatan Kematian
3.Akurasi Dan Validasi Data Pencatatan kematian Dapat Dipertanggung Jawabkan Kebenarannya
4.Pengamanan Dokumen Pencatatan Kematian
5.Persamaan Pelayanan Pencatatan Kematian
6.Penyederhanaan Pelayanan Pencatatan Sipil Yang Bersifat Proaktif
7.Meningkatkan Kerjasama dengan Instansi lain terkait


Referensi :
1. Lecture Note dr. Yudha Nurhantati : Death Certificate
2. http://en.wikipedia.org/wiki/Death_certificate
3. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri : Sistem Registrasi Kematian di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar