Jumat, 19 November 2010

Menu 1 : System Kesehatan di Indonesia

A. Pengertian 
System : Gabungan dari elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses dan berfungsi satu kesatuan untuk mencapai hasil yang ditetapkan atau suatu struktur konseptual dari fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai satu unit organik untuk mencapai keluaran yang effektif dan effisien

Kesehatan : Keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang tidak terbatas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO)
System Kesehatan adalah : Kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan didalam satu negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat pada setiap saat dibutuhkan (WHO)

Jadi, System Kesehatan nasional adalah : Suatu Tatanan yang mencerminkan upaya bangsa indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum sepertiu yang dimaksud dalam pembuakaan UUD 1945 (SK Menkes No. 99a/ 1982)

B. Maksud dan Tujuan
SKN ini ditetapkan dengan maksud memberikan landasan, arah dan pedomanpenyelenggaraan pembangunan kesehatan bagi seluruh penyelenggarapembangunan kesehatan, baik Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten/Kota maupun masyarakat dan dunia usaha serta pihak terkait lainnya. Adapun tujuannya adalah agar pembangunan kesehatan dapat lebih berhasil-guna dan berdaya-guna.

Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan adanya SKN ini akan mempertegas makna pembangunan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, memperjelas penyelenggaraanpembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misinya, memantapkan kemitraan dan kepemimpinan yang transformatif, meningkatkan pemerataan upaya kesehatan yang terjangkau dan bermutu, serta meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan pembangunan nasional.


C. Unsur dan Landasan
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi :
1)   Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
2)   Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
3)   Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
4)   Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan

Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal   34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.

Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1. Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
2. Pembinaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan.
3. Sumber Daya manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan.
4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan
Meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang  kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
5. Managemen dan Informasi kesehatan
Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan.
6. Pemberdayaan Masyarakat
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.

D. System Kesehatan Daerah
Pengertian Sistem Kesehatan Daerah adalah suatu tatanan yang
menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat, dan sector swasta di daerah
yang secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya. Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari enam
subsistem yaitu : 
1) susbsistem upaya kesehatan, 
2) subsistem pembiayaankesehatan, 
3) subsistem sumberdaya manusia kesehatan, 
4) subsistem obat dan perbekalan kesehatan, 
5) subsistem pemberdayaan masyarakat, 
6) subsistem manajemen kesehatan, dan dapat pula ditambahkan subsistem kekhususan daerah masing – masing. 
Oleh karena itu SKD tentunya perlu di perdakan dan ada sangsi hukum, sehingga semua pembina harus mematuhinya. Adapun sasaran dalam penelitian ini adalah semua pelaku pembangunan kesehatan yaitu semua pimpinan di dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota termasuk UPTD, rumah sakit, puskesmas dan stakeholder yang terkait dengan pembangunan kesehatan baik pemerintah maupun swasta.di daerah yang telah melaksanakan sosialisasi dan penyusunan SKD di kabupaten/kota.

References :
1. http://hukum.jogjakota.go.id/cetak.php?id=95
2. Kusuma, Dian, SKM, MPH dan Gandhi, Aini, dr, M.Kes. System dan Managemen Kesehatan. STIK Bina Husada : Palembang 2007
3. Lestari. Pengembangan Sistem Kesehatan Daerrah Kabupaten/Kota
4. Rasmanto, Joni. Sistem Kesehatan Nasional. 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar